karyaQ:amye
DISTRIBUSI BAHAN POKOK
Pendidikan merupakan suatu proses yang berkaitan dengan kegiatan
mempersiapkan dan mengembangkan potensi manusia serta membentuk pandangannya
terhadap alam, kehidupan, dirinya, masyarakat dan hubungannya dengan kehidupan
sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pendidikan dalam kehidupan, dirinya, dan
masyarakat sangatlah penting, karena kita adalah manusia dimana manusia
membutuhkan yang lainnya.
Pada zaman sekarang ini pendidikan dilakukan tidak hanya pada
pendidikan formal di sekolah saja, melainkan di lingkungan maupun masyarakat
dengan melihat keadaan yang terjadi ataupun peristiwa yang terjadi pendidikan
tersebut banyak didapat untuk membentuk kepribadian seseorang. Dalam hidup
sehari- hari kita juga bisa mendapatkan pelajaran dan didalam kehidupan
pastilah kita membutuhkan barang terutama yang menyangkut bahan- bahan makanan
sebagai kebutuhan primer manusia. Akan tetapi sekarang ini bahan- bahan pokok tersebut sering kali sulit
di dapat dan kadang kala harganya melambung tinggi, itu semua dikarenakan ulah
oknum- oknum yang kurang sehat yang dapat meresahkan masyarakat. Dewasa ini penimbunan
menjadi tradisi yang dijaga kelangsungannya, Ini memang selalu terjadi, baik
ketika hari- hari besar, bulan ramadhan dan juga setiap akan dinaikkannya harga
bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.
Namun saat ini nampaknya penimbunan barang khususnya yang berkaitan
dengan kebutuhan pokok masyarakat sudah tidak mengenal waktu dan jenis barang
lagi. Contohnya kenaikan-kenaikan harga sayur mayur, bahan- bahan pokok seperti
beras, gandum dan juga bahan masakan di
antaranya bawang putih dan bawang merah yang kelangkaannya disebabkan bukan
hanya karena produksi yang menurun juga disinyalir adanya penimbunan barang
oleh oknum-oknum tertentu.
Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, Zahiriyah,
Zaidiyah, Ibadiyah, Al- imamiyah dan Al- kasani dari golongan Hanifiyah sepakat
bahwa menimbun hukumnya adalah dilarang (haram), karena penimbunan dapat menimbulkan
kemudharatan bagi umat, sebab bagaimanapun juga manusia memerlukan bahan pangan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. jika bahan pangan ditimbun, timbul kesulitan
orang untuk memenuhi kebutuhan primernya. Akibat selanjutnya yaitu merusak
sistem ekonomi masyarakat. Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama
tersebut diantaranya: hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA dimana Nabi SAW
bersabda ;
الجالب مرزوق والمحتكر ملعون
“Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezeqinya,
sementara penimbun akan dilaknat”.
Hadits yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:
من
احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه
“Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan
Allah, dan Allah tidak menghiraukannya”.
Hadits Riwayat Ibnu Majah,
من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن
ماجة وإسناده حسن
“Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah
akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan.” (HR Ibnu Majah, sanad
hadit ini hasan)
Alasan hukum haramnya menimbun barang yang digunakan oleh para
ulama adalah adanya kesengsaraan (al-madlarrah), dimana dalam menimbun ada
praktek-praktek yang menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain, yang hal
tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu menciptakan
kemaslahatan dengan langkah mendatangkan kemanfa’atan dan membuang
kesengsaratan. Apalagi kalau diperhatikan perbuatan menimbun merupakan hanya
berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang
lain.
Dengan adanya problem ataupun peristiwa yang terjadi didalam
kehidupan, seseorang bisa belajar untuk mengembangkan potensi yang sesuai
dengan Islam dan seseorang pun bisa sadar atas apa yang terjadi selama ini itu
ternyata salah, dan dari situlah timbul rasa ingin membenarkan ataupun
memperbaikinya dengan cara yang baik pula agar dalam hidup selalu di berkahi
oleh Allah.
Saran:
melihat realita sekarang banyaknya persaingan yang tidak sehat dalam jual beli
maka diharapkan pada pemerintah untuk ikut serta dalam mengatasi ekonomi saat
ini sebelum semuanya semakin menjadi buruk bagi Negara dan rakyatnya. Dan
kepada para pedagang maupun produksen diharapkan kesadaranya agar tidak
menyalahi aturan- aturan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT maupun yang
telah di atur oleh Undang- undang Negara untuk tidak meresahkan hajat hidup
masyarakat dan juga agar dalam hidup,
kita mendapat rahmat dari Allah SWT.