Minggu, 08 Desember 2013

artikel distribusi bahan pokok



karyaQ:amye
DISTRIBUSI BAHAN POKOK
Pendidikan merupakan suatu proses yang berkaitan dengan kegiatan mempersiapkan dan mengembangkan potensi manusia serta membentuk pandangannya terhadap alam, kehidupan, dirinya, masyarakat dan hubungannya dengan kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pendidikan dalam kehidupan, dirinya, dan masyarakat sangatlah penting, karena kita adalah manusia dimana manusia membutuhkan yang lainnya.
Pada zaman sekarang ini pendidikan dilakukan tidak hanya pada pendidikan formal di sekolah saja, melainkan di lingkungan maupun masyarakat dengan melihat keadaan yang terjadi ataupun peristiwa yang terjadi pendidikan tersebut banyak didapat untuk membentuk kepribadian seseorang. Dalam hidup sehari- hari kita juga bisa mendapatkan pelajaran dan didalam kehidupan pastilah kita membutuhkan barang terutama yang menyangkut bahan- bahan makanan sebagai kebutuhan primer manusia. Akan tetapi sekarang ini  bahan- bahan pokok tersebut sering kali sulit di dapat dan kadang kala harganya melambung tinggi, itu semua dikarenakan ulah oknum- oknum yang kurang sehat yang dapat meresahkan masyarakat. Dewasa ini penimbunan menjadi tradisi yang dijaga kelangsungannya, Ini memang selalu terjadi, baik ketika hari- hari besar, bulan ramadhan dan juga setiap akan dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.
Namun saat ini nampaknya penimbunan barang khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sudah tidak mengenal waktu dan jenis barang lagi. Contohnya kenaikan-kenaikan harga sayur mayur, bahan- bahan pokok seperti beras, gandum dan juga bahan  masakan di antaranya bawang putih dan bawang merah yang kelangkaannya disebabkan bukan hanya karena produksi yang menurun juga disinyalir adanya penimbunan barang oleh oknum-oknum tertentu.
Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, Zahiriyah, Zaidiyah, Ibadiyah, Al- imamiyah dan Al- kasani dari golongan Hanifiyah sepakat bahwa menimbun hukumnya adalah dilarang (haram), karena penimbunan dapat menimbulkan kemudharatan bagi umat, sebab bagaimanapun juga manusia memerlukan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. jika bahan pangan ditimbun, timbul kesulitan orang untuk memenuhi kebutuhan primernya. Akibat selanjutnya yaitu merusak sistem ekonomi masyarakat. Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama tersebut diantaranya: hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA dimana Nabi SAW bersabda ;
الجالب مرزوق والمحتكر ملعون
“Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezeqinya, sementara penimbun akan dilaknat”.
Hadits yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:
من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه
“Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya”.
Hadits Riwayat Ibnu Majah,
من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن ماجة وإسناده حسن
“Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan.” (HR Ibnu Majah, sanad hadit ini hasan)
Alasan hukum haramnya menimbun barang yang digunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan (al-madlarrah), dimana dalam menimbun ada praktek-praktek yang menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain, yang hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan dengan langkah mendatangkan kemanfa’atan dan membuang kesengsaratan. Apalagi kalau diperhatikan perbuatan menimbun merupakan hanya berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang lain. 
Dengan adanya problem ataupun peristiwa yang terjadi didalam kehidupan, seseorang bisa belajar untuk mengembangkan potensi yang sesuai dengan Islam dan seseorang pun bisa sadar atas apa yang terjadi selama ini itu ternyata salah, dan dari situlah timbul rasa ingin membenarkan ataupun memperbaikinya dengan cara yang baik pula agar dalam hidup selalu di berkahi oleh Allah.
Saran: melihat realita sekarang banyaknya persaingan yang tidak sehat dalam jual beli maka diharapkan pada pemerintah untuk ikut serta dalam mengatasi ekonomi saat ini sebelum semuanya semakin menjadi buruk bagi Negara dan rakyatnya. Dan kepada para pedagang maupun produksen diharapkan kesadaranya agar tidak menyalahi aturan- aturan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT maupun yang telah di atur oleh Undang- undang Negara untuk tidak meresahkan hajat hidup masyarakat dan juga agar  dalam hidup, kita mendapat rahmat dari Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar